Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna jasa angkutan dan pengguna jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dan disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang:
ruang lingkup;
ketentuan pengujian;
nama, obyek dan subyek;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi;
tata cara pemungutan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
pengawasan dan pengendalian;
pemberian insentif;
sanksi administrasi;
ketentuan penyidikan, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.