Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengatur tentang:
nama, objek dan subjek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
sanksi administratif;
tata cara penagihan;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
kedaluwarsa penagihan;
pemberian insentif;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Tempat Pelelangan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (157.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar