Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengatur tentang:
nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
pemungutan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa;
insentif;
penyidikan, dan
ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
2 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012
Berlaku Tanggal
21 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (195.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.