Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2010

Berlaku Tanggal
02 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar