Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
3 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2010
Berlaku Tanggal
02 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.