Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
Perda ini mengatur tentang:
nama, objek dan subjek pajak;
penyelenggaraan reklame;
penetapan kawasan/zona reklame;
dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
pemungutan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa;
insentif, dan
penyidikan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
This website uses cookies.