Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010

Perda ini mengatur tentang:
nama, objek dan subjek pajak;
penyelenggaraan reklame;
penetapan kawasan/zona reklame;
dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
pemungutan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan Pajak Daerah;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa;
insentif, dan
penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012
Berlaku Tanggal
21 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (202.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.