PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu upaya dalam usaha peningkatan kesehatan masyarakat maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan harus mendapat skala prioritas utama;
- Program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar dalam sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
30
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.