Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu upaya dalam usaha peningkatan kesehatan masyarakat maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan harus mendapat skala prioritas utama;
  2. Program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar dalam sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
30

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar