Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 perlu diatur pedoman penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai:
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Hasil Usaha;
Pembinaan dan Pengendalian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.