PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penegakan Perda secara optimal dan berkepastian hukum, maka perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional;
- Dalam rangka mewujudkan PPNS yang Profesional, maka keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja PPNS perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat PPNS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
15 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.