Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan pranata ekonomi dalam mendukung pembangunan nasional yang merupakan tujuan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan persaingan usaha yang semakin kompetitf agar tidak menciptakan persaingan usaha tidak sehat, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dengan pola kemitraan, penggunaan teknoligi informasi e-commerce dan pemanfaatan pola waralaba sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pu sat Perbelanjaan Dan Toko Modern, yang ada saat mi masih belum dapat mengatur secara tegas dalam melakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern sehingga perlu diatur kembali dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965;
Undang- Undang 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M Dag/Per/12/201 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/MDAG/PER/9/2014;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2021, terdiri dari :
KETENTUAN UMUM;
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN;
PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN;
PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN;
PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;
PENGAWASAN;
ASOSIASI;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.