Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Air limbah domestik yang belum memenuhi standar teknis, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkanderajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional, guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.