Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Lembaga Adat Melayu Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penguatan kelembagaan adat melayu merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat adat melayu sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
bahwa penguatan lembaga adat melayu dibutuhkan untuk memperkuat nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan adat, sebagai wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan serta saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bungo;
bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Lembaga Adat Melayu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Bungo