Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan perlu diganti dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
pemungutan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa;
penyidikan, dan
ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (213.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar