Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Standar Minimal Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi:
asas, tujuan dan ruang lingkup;
hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik;
pembiayaan;
sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.