Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Standar Minimal Pelayanan Publik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
  2. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
  10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi:
asas, tujuan dan ruang lingkup;
hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik;
pembiayaan;
sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Standar Minimal Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2010

Berlaku Tanggal
27 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar