Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Bungo bersama DPRD Kabupaten Bungo telah menyernpurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 852/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/ 2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun Anggaran 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020;