Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo;
  2. bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung, meliputi:
Pemberian Gelar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
9 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung

Ditetapkan Tanggal
22 November 2007

Diundangkan Tanggal
22 November 2007

Berlaku Tanggal
22 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (85.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar