PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maka Perda Kab. Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan perlu direvisi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.