Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu ditetapkan dengan Perda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang maksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2008
- dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang:
pengelolaan pertokoan milik Pemda;
retribusi;
pemberian insentif;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.