Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin IIi, Kecamatan Bungo dani dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin IIi, Kecamatan Bungo dani dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2020

Berlaku Tanggal
08 Desember 2020

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar