Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan berdasarkan asa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas;
  2. bahwa [embentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol, tidak efisien dan efektif sehingga berdampak pada pencapaian visi misi pemerintah daerah;
  3. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2018

Berlaku Tanggal
05 Januari 2018

Sumber
LD.2018/No.01, TLD No.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar