Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kinerja dan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, harus didukung oleh aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan integral dalam sistem manajemen kepegawaian daerah yang dilaksanakan dengan konsisten;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;