Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.