Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar. timbang dan perlengkapannya;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.