Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan pajak bumi dan bangunan khususnya sektor perdesaan dan perkotaan dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.