Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
  4. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
  5. bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
13

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
01 November 2013

Berlaku Tanggal
01 November 2013

Sumber
LD.2013/No.24, TLD No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar