Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.