Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan dibidang pertanian, dikembangkan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian kearah pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama serta pelaku usaha sesuai dengan amanat pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi pada badan ketahanan pangan kabupaten buol, sehingga urusan penyelenggaraan penyuluhan dan urusan ketahanan pangan perlu dilakukan pemisahan kedalam kelompok Perda yang berbeda;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan masuk dalam kelompok lembaga lain bagian dari perangkat daerah sedangkan urusan ketahanan pangan masuk dalam kelompok lembaga teknis daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.