PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa Mulat dan Desa Bukal di Wilayah Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Bukal pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
- bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa winangun dan desa mopu sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan bukal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Nomor
5
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Mulat dan Desa Bukal di Wilayah Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2011
Berlaku Tanggal
11 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.