Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengal berlakunya Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;