Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango dan Kelurahan Kumaligon di Wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat pada umumnya utamanya dalam wilayah kecamatan Lipunoto maka dipandang perlu membentuk kelurahan atas desa-desa yang ada dalam wilayah kecamatan Lipunoto dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat melalui prakarsa masyarakat yang diusulkan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  2. bahwa dengan dibentuknya kelurahan sebagaimana dimaksud maka kewenangan otonomi bagi desa bersangkutan berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dibawah kecamatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2001
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 16 Tahun 2001
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kelurahan, batas kelurahan, luas wilayah dan jumlah penduduk;
penyelenggaraan pemerintahan;
pembiayaan dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Nomor
6 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Pembentukan Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango dan Kelurahan Kumaligon di Wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2005
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2005
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.88 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.