Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang merupakan penggerak utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan serta penataan secara efektif, efì
sien dan akuntabel agar mampu berkembang secara serasi, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
bahwa pengelolaan pasar diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam perekonomian daerah, maka pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, serta masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pelaku usaha, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.