Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan kerja sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
bahwa kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memperkuat hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. perlu pengaturan penyelenggaran Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.