Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagalmana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.