Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima;
bahwa penyempurnaan sebagaiman dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.