Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 – 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2017 – 2022 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 – 2020

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LD. NO. 2017/10, TLD. NO. 2017/10, LL KABUPATEN BURU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar