Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Trayek merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Trayek serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Trayek dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Ijin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.