Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru, maka perlu disusun Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945
- Undang-Undang NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO. 6 THN 2000
- Undang-Undang NO. 12 THN 2011
- Undang-Undang NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO. 2 THN 2015
- Peraturan Pemerintah NO. 43 THN 2012
- Peraturan Pemerintah NO. 16 THN 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 84 THN 2014.
Dalam Peratiran Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.