Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perijinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Nomor
9 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
14 Juni 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2011/NO. 9, TLD NO.9, LL KAB. BURU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.82 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.