Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi , Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
- Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Undang-Undang No 25 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 20 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Tata Perizinan;
4. Penggolongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.