Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II diSulawesi 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK 8. SURAT TAGIHAN PAJAK 9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KADALUWARSA PENAGIHAN 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. INSENTIF PEMUNGUTAN 17. KETENTUAN KHUSUS 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.