Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Inseminasi Buatan pada Ternak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Inseminasi Buatan (IB) pada Ternak merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
- Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 6 Tahun 1967
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Undang-Undang No 25 Tahun 1999
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tungkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Penyidik;
14. Ketentuan Penutup,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.