Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan;
bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan;
bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;