Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Ketentuan mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tariff Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.