Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008;
bahwa sehubungan adanya beberapa ketentuan yang belum terakomodir, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
Peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014