Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  20. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008,
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008,
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 nomor 4).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
27 September 2011

Diundangkan Tanggal
27 September 2011

Berlaku Tanggal
27 September 2011

Sumber
LD 2011/13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar