Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Daerah.