PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional dan kabupaten merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat;
- bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan, ruang udara serta penyelenggaraannya harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, kesehatan dan estetika lingkungan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi Kabupaten/Kota yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Nomor
17
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
27 September 2011
Diundangkan Tanggal
27 September 2011
Berlaku Tanggal
27 September 2011
Sumber
LD 2011/17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.