Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat telah dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PEMDA dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Program perbaikan kinerja perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis belum terealisasi 100% (seratus persen), serta program menambah cakupan layanan menjadi 80% (delapan puluh persen) penduduk, PEMDA harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Guna memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., maka perlu penambahan Penyertaan Modal PEMDA Kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk. Guna kepentingan tersebut, maka PEMDA perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 7 Tahun 1992
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 17 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- PERPRES No 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Akumulasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit sebesar Rp.33.000.855.105. Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.12.500.000.000 dengan rincian Tahun 2015-2019 masing-masing tahun sebesar Rp 2.500.000.000. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.8.180.274.337 dan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.400.000.000.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (58.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.