Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat telah dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PEMDA dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Program perbaikan kinerja perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis belum terealisasi 100% (seratus persen), serta program menambah cakupan layanan menjadi 80% (delapan puluh persen) penduduk, PEMDA harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Guna memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., maka perlu penambahan Penyertaan Modal PEMDA Kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk. Guna kepentingan tersebut, maka PEMDA perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 14 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No 17 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  13. PERPRES No 87 Tahun 2014
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Akumulasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit sebesar Rp.33.000.855.105. Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.12.500.000.000 dengan rincian Tahun 2015-2019 masing-masing tahun sebesar Rp 2.500.000.000. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.8.180.274.337 dan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.400.000.000.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (58.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.