Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tatacara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Terdiri dari 2 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2015
Sumber
LD 2015/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (78.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.