Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, menyatakan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,