Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Ciamis, secara bertahap perlu dilaksanakan sesuai dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan Pemerintah;
bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, berimplikasi terhadap beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negrei Nomor 16 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak Tulis (leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 18 Seri C,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
02 November 2010
Diundangkan Tanggal
02 November 2010
Berlaku Tanggal
02 November 2010
Sumber
LD 2010/6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: